Hukum berakhirnya tindakan atau kanan adalah fenomena yang terjadi ketika terakhir kali hukum untuk pelaksanaan hak , ini berakhir, meninggalkan yang tertarik dicegah secara hukum untuk mengklaim itu . Penuaan mungkin hasil dari banyak penyebab: pada akhir periode; oleh hilangnya dokumen; dengan kurangnya penggunaan, dll.
Yaitu, bahwa jika orang memiliki kekuatan latihan tindakan hukum, tetapi tidak membuat pada periode yang harus ditaati, kehilangan hak terlibat tindakan yang sesuai .
Tujuannya adalah untuk memberikan kebenaran untuk hubungan hukum tertentu , sehingga mereka tidak memperpanjang tanpa batas waktu dalam waktu.
Di dalam Roma hukum, dalam hal pewarisan, penyitaan berasal ketika itu dilakukan begitu tender keturunan transmisi , tapi pewaris bisa tidak selanjutnya, warisan, menerima Taman terkait, misalnya, yang telah meninggalkan warisan, atau telah meninggal.
Berakhirnya adalah dibentuk oleh dua aspek:
Tidak ada aktivitas. Ini merujuk kepada pembiaran individu untuk menggunakan haknya tindakan hukum. Berakhirnya tindakan dihindari, hanya jika itu didirikan sebelum badan peradilan kompeten secara resmi.
Istilah contoh habis terjadi, ketika tidak diminta mereka Lapangan dalam batas akhir sebagai berikut: enam bulan dalam contoh pertama; tiga bulan dalam contoh kedua atau ketiga; satu bulan, dalam insiden kadaluwarsa misalnya.
Penuaan dan resep yang sangat mirip persyaratan, namun mereka memiliki perbedaan penting, beberapa dari mereka adalah: penuaan, merujuk kepada downtime yang berhubungan dengan perilaku tertentu; Ketika resep adalah aktivitas umum. Kedaluwarsa memadamkan klaim dan hak; Ketika resep hanya memadamkan klaim.
Dalam resep tidak tindakan yang tepat, dipadamkan sementara di kedaluwarsa memadamkan kedua kanan dan tindakan.
Berakhirnya tindakan menyebabkan efek berikut: menyimpulkan hak penerima manfaat. Namun, meminta perpanjangan, dianggap bahwa undang-undang hukum telah diperbarui.
Satu-satunya cara untuk menghindari pencabutan tindakan adalah tindakan atau fakultas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar